Nakita.id - Kasus ikan asin yang telah menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tampaknya akan berbuntut panjang.
Setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, pihak Pablo Benua giliran melaporkan Fairuz dan Hotman Paris.
Melansir dari tayangan Silet, Andar Situmorang sebagai kuasa hukum Pablo Benua mewakili klienya melaporkan Hotman Paris dan Fairuz dengan tuduhan laporan fitnah.
Baca Juga: Masih TK, Siapa Sangka Biaya Sekolah Anak Raffi Ahmad Bikin Kaget
"Laporan fitnah, Fairuz melaporkan Pablo, Pablo nggak ada ngomong sepatah pun di situ (video ikan asin)," ujar Andar.
"Pablo berhak melaporkan mereka si Fairuz (dengan tuduhan) laporan fitnah, laporan palsu, itu diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang IT. Termasuk juga Hotman Paris ikut dilaporin karena dia ikut-ikut fitnah si Pablo," tambah.
Senin, (15/7/2019), Andar datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Fairuz dan Hotman Paris namun pihak kepolisian menolak laporan dari kuasa hukum Pablo tersebut.
Merasa tak terima, Andar pun marah-marah dan mengungkapkan kekesalannya di depan awak media.
Menurut Andar, pihak kepolisian tak memberikan alasan jelas saat menolak laporannya.
"Bahwa sore ini (15/7/2019), Krimsus menolak laporan saya dengan alasan yang tidak jelas. Maka saya minta pada Kapolri Tito Karnavian, supaya diperiksa, dinonaktifkan semua ini yang piket-piket ini." ujar Andar yang dilansir dari tayangan di akun YouTube Tribunnews.com.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Buktikan Galih Ginanjar Takut Setelah Jadi Tersangka, Nyalinya Mulai Ciut?
"Kenapa, (laporan) saya ditolak dengan alasan ini-ini, kuasa dicabut lah, perwira piket datang semua kumpul di sini. Dia bilang si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa, tapi sampai sekarang belom," tambahnya dengan nada yang tinggi.
"Saya laporkan kepada Kapolri, Kapolda, minta supaya diambil tindakan ini bahwa PK menolak laporan polisi dari masyarakat," ujar Andar sembari marah-marah.
Saat itu, ia kembali menegaskan bahwa kliennya telah dilaporkan oleh Fairuz namun menurutnya Pablo tak mengucapkan sepatah katapun dalam video viral itu.
Baca Juga: Tak Perlu Obat Mual Saat Hamil, Ini Hal yang Bisa Moms Lakukan untuk Mengurangi Morning Sickness
Dilansir dari akun YouTube Tribunnews.com, diikabarkan sebelumnya, Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (12/7/2019).
Mereka terbukti melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pusing karena Si Kecil Batuk? Tenang Moms Redakan Batuk dengan Bahan Alami Ini
Sebelumnya, pada Minggu (14/7/2019) Andar telah melaporkan Fairuz dan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya namun ditolak lantaran bukti-bukti yang mereka bawa kurang lengkap.
Hingga akhirnya ia kembali melaporkan Fairuz dan Hotman Paris di kemudian hari namun kembali ditolak.
Seperti yang kita ketahui, kasus ini bermula ketika Galih Ginanjar membongkar berbagai aib mantan istrinya dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca Juga: Cara Agar Moms Tetap Tenang dan Nyaman Saat Menjalani Kehamilan, Yuk Simak!
Dalam tayangan tersebut, yang terlihat hanya Galih dan Rey Utami sehingga kuasa hukum Pablo keberatan jika kliennya juga ikut dilaporkan oleh Fairuz.
Apakah, Pablo Benua bisa bebas dan tinggalkan istrinya untuk menjalani proses hukum sendirian?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR