Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama aktor tampan Steve Emmanuel terus bergulir.
Sudah tujuh bulan lamanya ia menjalani hukuman di penjara.
Dirinya ditangkap pada akhir 2018 lalu karena kedapatan membawa kokain.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Sebelumnya, ia sempat terancam hukuman mati karena dituding menjadi pengedar.
Namun, akhirnya ancaman itu dibatalkan karena dirinya tak terbukti mengedarkannya.
Meski begitu, hukuman berat masih mengintainya.
Hingga pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore ini dirinya dijatuhi humuman.
Mengutip dari Kompas.com, Steve akhirnya divonis sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan, seperti dikutip dari Kompas,com.
Baca Juga: Cantik Bak Orang Korea, Putri Andhika Pratama dan Ussy Ikuti Kompetisi di Jepang: 'Terlalu Bangga'
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR