Nakita.id - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret nama aktor tampan Steve Emmanuel terus bergulir.
Sudah tujuh bulan lamanya ia menjalani hukuman di penjara.
Dirinya ditangkap pada akhir 2018 lalu karena kedapatan membawa kokain.
Baca Juga: Berikan Perlindungan Alami Saat Puasa, Si Kecil Sehat dan Orangtua Pun Tenang
Sebelumnya, ia sempat terancam hukuman mati karena dituding menjadi pengedar.
Namun, akhirnya ancaman itu dibatalkan karena dirinya tak terbukti mengedarkannya.
Meski begitu, hukuman berat masih mengintainya.
Hingga pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore ini dirinya dijatuhi humuman.
Mengutip dari Kompas.com, Steve akhirnya divonis sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan, seperti dikutip dari Kompas,com.
Baca Juga: Cantik Bak Orang Korea, Putri Andhika Pratama dan Ussy Ikuti Kompetisi di Jepang: 'Terlalu Bangga'
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis ini sebenarnya lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
AKan tetapi, permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak Steve tak dikabulkan oleh majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Erwin Djong menjabarkan pertimbangan pihaknya menolak permintaan rehabilitasi Steve.
"Terdakwa Steve Emmanuel terbukti bersalah dan memiliki narkotika golongan I, jenis kokain dengan berat di atas lima gram," jelas Erwin dalam persidangan.
Majelis hakim berlandaskan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hukuman rehabilitasi hanya untuk orang yang ditangkap dengan barang bukti narkotika untuk pemakaian satu hari dan beratnya tidak melebihi 1,8 gram.
Baca Juga: Hamil Anak Kedua, Winda Khair Minta Maaf karena Sedikit Berubah: 'Luar Biasa Kakak'
"Sehingga tidak tepat diterapkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Steve Emmanuel sebelumnya membantah kepemilikan kokain di atas lima gram itu dengan cara mencabut sejumlah poin di berita acara pemeriksaan (BAP).
Pencabutan dilakukan ketika persidangan berlangsung.
Namun, majelis hakim akhirnya menolak alasan Steve tersebut.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR