"Kita sudah memeriksa 12 saksi, sudah gelar perkara juga untuk menaikan status Pablo dari saksi menjadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Menurut penjelasan Argo, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya.
"Itu ada laporan polisi (terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kendaraan bermotor) tanggal 26 Februari 2018," ujar Argo.
Kasus ini semakin menemukan titik terang ketika polisi menangkap Rey Utami dan Pablo Benua di rumahnya karena kasus 'ikan asin' sebelumnya.
Polisi awalnya hendak menggeledah rumah Pablo di kawasan Bogor, terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang menimpanya.
Akan tetapi, saat penggeledahan tersebut, polisi justru tak menemukan barang bukti tetapi menemukan puluhan STNK kendaraan, Moms.
Argo Yuwono pun kala itu mengatakan, pihaknya akan menyelidiki temuan STNK tersebut dan dikaitkan dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor dengan terlapor Pablo Benua.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR