Nakita.id - Sempat mengharumkan nama Indonesia dengan prestasinya, mantan atlet pebulutangkis ini jarang disorot kehidupannya.
Kamis (1/8/2019) kemarin, Taufik Hidayat resmi memenuni panggilan KPK terhadap dirinya di Gedung Merah Putih KPK.
Melansir dari Kompas.com, Taufik Hidayat menyambangi KPK untuk melakukan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh KPK.
Baca Juga: Berada dalam Tahanan KPK, Zumi Zola Sempat Temani Sang Ayah di Masa Kritis, Ini Kenangan Terakhirnya
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengkonfirmasi kebenaran adanya pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat.
"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Febri, Kamis (1/8/2019).
Taufik Hidayat sendiri merupakan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora.
Baca Juga: Bupati Bekasi Ditangkap KPK Saat Hamil Muda, Ini Risiko Pada Janin Bila Ibu Stres
Taufik diperiksa selama kurang lebih lima setengah jam. Ia masuk ke Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar Gedung KPK pada pukul 15.34 WIB.
Menjawab pertanyaan media setelah pemeriksaan, Taufik mengaku dicecar sejumlah pertanyaan.
Pernyataan yang diajukan umumnya berkaitan dengan Menpora Imam Nahrawi.
"Kurang lebih ada lumayan ya, 8-9 (pertanyaan) ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu saja, ga ada yang gimana-gimana. Tentang Menpora saja sih, yang lain ga ada, itu saja," ujar Taufik.
Taufik sendiri mengaku tidak ditanyai mengenai proposal dan hibah, alokasi honor di Satlak Prima, atau pun hubungannya dengan asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum.
Baca Juga: Segudang Manfaat Melahirkan Normal yang Jarang Diketahui, Catat Moms!
Melansir dari tribunnews.com, pemeriksaan Taufik berkaitan dengan kasus suap dana hibah KONI yang melibatkan pejabat KONI dan Kemenpora.
Namun kasus tersebut saat ini masih penyelidikan. Sebelumnya, dalam penyelidikan itu, KPK telah meminta keterangan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pada Jumat (26/7).
Pada perkara suap dana hibah, KPK menjerat lima orang.
Lima orang itu yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, serta Staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Ini Ciri Hamil Anak Kembar yang Perlu Moms Ketahui
Kasus mereka telah dilimpahkan ke pengadilan. Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kemenpora.
Dua petinggi KONI itu dijatuhkan hukuman penjara dan denda yang berbeda-beda.
Lalu tiga pihak dari Kemenpora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, serta Eko Triyayanto, masih menjalani proses persidangan.
Melalui semua persidangan itu, muncul sejumlah nama pejabat Kemenpora yang diduga mendapatkan uang panas itu.
Nama yang tersebut salah satunya adalah Menpora Imam Nahrawi dan juga stafnya Miftahul Ulum.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR