Nakita.id - Dalam kondisi hamil, tentunya seorang wanita berharap akan diperlakukan sebaik mungkin, terutama oleh pasangannya.
Mengandung calon buah hati yang dinanti-nanti adalah pengalaman yang sangat membahagiakan.
Siapapun tentu ingin menjalani momen itu dalam keadaan gembira dan disayangi.
Namun wanita asal Kediri, Jawa Timur, malah mengalami nasib tragis ketika mengandung anak dari hasil pernikahannya.
Sang suami yang berinisial DTS justru tega menjual dirinya melalui media sosial.
Melansir Kompas.com, wanita berinisial DR itu tengah hamil 4 bulan ketika sang suami menawarkannya melalui grup perpesanan WhatsApp serta Facebook.
Suaminya menawarkan dirinya sebagai pemuas nafsu bejat lelaki lain, dengan bayaran sesuai kesepakatan.
Menurut Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, setelah mendapatkan pelanggan melalui grup Facebook, tersangka kemudian berkomunikasi dengan pelanggannya itu melalui WhatsApp.
DR yang baru berusia 16 tahun itu tega dijual oleh sang suami yang berusia 20 tahun atas dasar kebutuhan ekonomi.
Suaminya mengaku jika mereka membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Buat keperluan sehari-hari," ujar DTS mengakui niatnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pekerjaan DTS yang hanya seorang penjual bakso tidak mencukupi kebutuhan mereka, apalagi mereka telah memiliki 2 orang anak lain.
Menurut DTS, istrinya tak menolak ketika ia mengajaknya menjadi pemuas nafsu lelaki lain.
Memang sang istri diiming-imingi uang Rp 2 juta sebagai bayaran 'jasa'.
Ditawarkan melalui grup Facebook, ternyata sudah 3 kali DTS menjual istrinya pada lelaki hidung belang.
Bahkan 2 kali sebelumnya mereka melakukan hubungan badan di rumah keluarganya, tempat orangtua dan 2 anak mereka tinggal.
Barulah pada aksi ketiga tindakan bejat DTS terendus polisi.
Mereka berangkat dari Kediri ke Surabaya untuk memenuhi panggilan lelaki hidung belang yang telah sepakat membayar.
Tarif yang dipatok saat menjual istrinya di Kediri, tersangka hanya mendapatkan uang Rp 100.000 sekali layanan.
Saat digerebek di hotel, polisi turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp 500.000 dan 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya itu, pelaku kini terancam dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anisa Annan |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR