Nakita.id - Kasus pembunuhan tragis kembali terjadi, kali ini seorang pria beristri dilaporkan membunuh selingkuhannya.
Tak hanya itu pria tersebut juga membakar jenazah sang selingkuhan dan meninggalkan jejak potongan rambut atau bra.
Pria bernama Leslie Khoo Kwee Hock ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti membunuh insinyur bernama Cui Yajie di mobilnya dalam kejadian yang berlangsung di Singapura.
Dilansir dari Kompas.com yang mengutip Daily Mirror, Manajer toko binatu itu membakar jenazah Cui untuk menutupi jejak pembunuhan yang ia lakukan.
Namun aksinya ketahuan setelah polisi menemukan sisa-sisa pakaian hingga rambut.
Dalam sidang, Khoo yang mengaku membunuh Cui mengatakan, dia melakukannya setelah si selingkuhan menagih 16.503 poundsterling, atau sekitar Rp 287,7 juta.
Diwartakan Daily Mirror Kamis (22/8/2019), Hakim Lim menuturkan Cui sebenarnya sudah berniat berbicara dengan bos Khoo untuk memintanya membayar utang.
Namun pria berusia 51 tahun itu berencana untuk menghalanginya.
Khoo mengikutinya dan membawanya ke sebuah tempat sebelum membunuh dia pada 12 Juli 2016.
Diberitakan media setempat Straits Times, setelah melakukan aksinya, dia membungkus jenazah Cui dan meninggalkannya di mobil selama semalaman.
Setelah itu, Khoo membawa jenazah Cui ke sebuah tempat terpencil dan membakarnya selama tiga hari.
Menyisakan selain rambut, tali bra, dan kain dari pakaiannya.
Adapun hubungan keduanya mulai terjadi pada 2015 ketika pria itu mengaku lajang.
Dia juga mengklaim bekerja di perusahaan yang dipunyai keluarga sendiri.
Setelah Cui mulai menginterogasinya, ayah satu anak itu berbohong dan mengaku sudah bercerai.
Dia meyakinkan Cui untuk memberinya uang dengan dalih membeli emas.
Cui mendapatkan uang itu setelah meminjam orangtuanya.
Dia ingin mendapatkan uangnya kembali, dan mengancam akan melaporkan perselingkuhan mereka ke istri Khoo.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR