Nakita.id - Tindakan pelecehan seksual pada anak di bawah umur semakin menjamur di Indonesia.
Tentu fenomena ini membuat publik geram.
Tak sedikit dari masyarakat yang mengecam tindakan pemerkosaan dan hal lain yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
Hukuman yang setimpal memang pantas didapatkan oleh tersangka atau dalang di balik kejadian tersebut.
Seperti Aris yang mendapat hukuman kebiri kimia setelah diringkus pihak berwajib terkait kasus pemerkosaan.
Sebelumnya Aris melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak-anak.
Ia melakukannya sebanyak sembilan kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Bukan pemain pemula, Aris diketahui telah melakukan tindakan bejatnya itu sejak tahun 2015.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR