Pria asal Mojokerto ini memiliki kriteria korban anak gadis, sepulang dari kerja.
Tiga tahun mengikuti hawa nafsu, tindakan Aris ini sempat terekam CCTV pada Kamis (25/10/2018) di wilayah Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Aris kemudian diringkus polisi di tahun yang sama, 26 Oktober 2018.
Melansir dari Kompas.com, pemuda yang bernama Aris ini melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini diputuskan bersalah atas tindakan melanggar hukum yang telah ia lakukan.
Bahkan, Aris juga harus menerima vonis hukuman kebiri kimia.
Ia juga menjadi pria pertama yang harus menghadapi vonis hukuman kebiri kimia di kota Mojokerto.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu dikutip Nakita.id dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR