Munculnya hukuman kebiri kimia adalah pertimbangan dan keputusan para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Putusan perkara perkosaan yang menjerat Aris naik banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kala itu, JPU menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan hakim PN Mojokerto, terlalu ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Baru 8 Bulan Menikah, Unggahan Istri Ketiga Opick Tentang 'Pisah Ranjang'
Namun, lanjut dia, Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kebiri kimia ini juga menemui sedikit kendala untuk melakukan eksekusi pada tersangka Aris.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yosa Shinta Dewi |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR