Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hari setelah pulang sekolah.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.
Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.
Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.
Baca Juga: Bunuh Suami karena Harta, Aulia Kesuma Buat Pengakuan Mengejutkan Ini, Warganet:
Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.
Audrey tampak menangis dan memeluk orang tuanya.
(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pelaku Penganiayaan Terhadap Audrey Divonis Bersalah, Ibu Korban: Kasusnya Bukan Hoaks atau Prank")
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR