Timah panas dari revolver milik sang ibu bersarang di lengannya dan nyawanya tak berada dalam bahaya.
Jaksa penuntut umum Girard Michael Scala tidak menjadikan kasus ini sebagai kejatahan.
Akan tetapi penyelidikan tetap dilakukan untuk mengetahui apakah sang ibu termasuk lalai karena melukai putrinya sendiri.
Baca Juga: Buat Otak Anak Makin Cemerlang hingga Tak Mudah Sakit dengan Resep MPASI Bergizi Bayi 8 Bulan Ini
Berbagai sudut pandang seperti bukti dan lokasi kejadian pun menjadi pertimbangan lebih lanjut.
"Berdasarkan bukti, kunjungan dadakan, malam kejadian, dan fakta sang ibu tinggal sendiri, ku putuskan untuk tak meneruskan kasus ini," kata Scala.
Ternyata sang ibu diberikan hak untuk memiliki senjata mematikan guna untuk melindungi diri dari penyusup.
Kepemilikan senjata tersebut memang diizinkan di Amerika Serikat dan dijamin dalam Amandemen Kedua Konstitusi AS.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Asia One |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR