"Pria berinisial RIA ditetapkan tersangka karena menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (20/9).
Motif pelaku menyebarkan video panas tersebut tidak lain adalah karena kisah cinta keduanya yang kandas.
Karena tidak rela jika hubungannya diputuskan sang kekasih (RJ), pelaku nekat menyebarkan video mesum tersebut.
Baca Juga: Berawal dari Selentingan Tak Sedap, Uya Kuya Nekat 'Labrak' Deddy Corbuzier, Deddy:
"Alasannya tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari RJ (pemeran perempuan) sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup tersebut," ujar Harry.
Source | : | surya.co.id,Wartakota |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR