Melihat kejadian tersebut ibu tiri korban langsung mencubit SU sebanyak tujuh kali di tangan, paha dan betis korban.
Tak hanya itu ZFL yang juga memiliki anak kandung berusia 1,5 tahun sering melampiaskan kekesalannya kepada anak tirinya.
"Iya jadi kalau anak ini membuat kesal pelampiasannya kepada anak tirinya ini, terakhir kali itu karena ada kekesalan dia tarik rambutnya dia jambak lengannya cubit dadanya dibenturkan kepalanya ditembok hasil autopsi tulang tengkorak retak sempat kejang kejang," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser saat pers rilis di Mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (19/8/2019).
Kombes Pol Hendri Fiuser juga mengungkapkan bahwa perilaku kekerasan juga sering dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Demi Menjadi Anak Pemberani, Jangan Biarkan Anak Tidak Menghadapi Masalah dan Kegagalannya
Namun yang terparah dilakukan pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB yang menyebabkan korban mengalami panas hingga kejang.
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Berkaca dari peristiwa di atas, ada baiknya Moms mengatur emosi ketika mendapati anak buang air kecil atau buang air besar di celana.
Source | : | Nakita.ID,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR