Nakita.id - Moms, Mulan Jameela kini tengah berbahagia.
Pasalnya ia kini ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Mengutip Kompas.com, rupanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis surat perubahan perihal perolehan suara pada Pemilu kemarin.
Perubahan itu membawa angin segar bagi Mulan, pasalnya ia ditetapkan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019 - 2024.
Kabar ditetapkannya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 juga telah dikonfirmasi oleh pihak KPU.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik memastikan Mulan Jameela akan menjadi anggota DPR RI.
Lalu kira-kira berapa ya Moms gaji yang akan ia dapatkan?
Mengutip Intisari, gaji pokok anggota DPR RI berada di kisaran Rp4-5 juta.
Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp40 juta.
Ternyata, tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui mengenai kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.
Adapun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
Jika sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang bersih diterima para anggota DPR RI per bulannya berada di kisaran Rp16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.
Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulannya:
Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp7.200.000.
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp3.750.000.
Tunjangan kehormatan mencapai Rp5.580.000.
Tunjangan komunikasi mencapai Rp15.554.000.
Tunjangan listrik mencapai Rp7.700.000
Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR RI, juga akan menerima uang pensiun.
Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atayu suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.
Baca Juga: Minum Segelas Air Hangat di Pagi Hari, Manfaatnya Tidak Terduga!
Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain tunjungan dan uang pensiun, anggota DPR juga berkah menerima fasilitas penunjang lainnya.
Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Salmaa Awwaabiin |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR