Partai Gerindra yang menaunginya disebut bisa meloloskan Mulan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.
"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.
Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.
Lalu, Gerindra mengeluarkan Surat Keputusan DPP dengan Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Surat tersebut memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
KPU pun mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Dengan begitu Mulan naik menggantikan posisi kedua rekannya dan terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 meski sebelumnya sempat tak lolos.
Baca Juga: Akui 6 Kali Pernah Diperkosa dengan Makhluk Astral, DJ Ini Sebut: Genderuwo Lebih Endes!
Source | : | kompas,grid |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR