Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan keluarga korban, polisi menetapkan SR, RG dan RS sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan NP.
"Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Ketiga tersangka tercatat sebagai warga kampung Bojongloa, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Pihak kepolisian pun mengungkapkan, dari hasil otopsi jenazah ditemukan bekas luka di leher, lidah, kemaluan dan anus.
Otopsi dilaksanakan dokter forensik di RSUD Sekarwangi, Cibadak, Senin kemarin.
Berdasarkan perbuatan keji tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Kompas.com,Tribunjabar.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR