Nakita.id - Setelah menghadiri sidang perdana terkait kasus narkoba, Nunung dan July Jan Sambiran melanjutkan sidang lanjutan.
Di sela-sela persidangan tersebut, Nunung sempat tak kuasa menahan tangis saat menceritakan caranya menjelaskan kondisinya kepada anak bungsunya.
Nunung mengakui terpaksa berbohong kepada anaknya soal proses rehabilitasi yang sedang ia jalani.
Anak bungsunya bertanya, mengapa ibunya tingga di pusat rehabilitasi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
"Anak saya yang 8 tahun, bunda kenapa di sini, bunda bilang bunda sekolah, nah loh kok udah tua sekolah. Iya bunda biar pinter lagi bunda sekolah," kata Nunung.
Nunung beralasan 'sekolah' yang sedang ia tempuh untuk mempersiapkan proyek film terbarunya.
"Bunda mau main film harus disekolahin dulu biar pinter," lanjut Nunung sembari menahan air mata.
Nunung yakin jika anaknya tahu jika ia sedang berbohong.
Apalagi, beberapa kali anak bungsu Nunung menanyakan apakah ibunya sedang berbohong atau tidak.
"Tapi saya yakin anak saya tahu yang 8 tahun. Bunda tidak bohong kan dia bilang gitu. Saya nangis," kata Nunung sembari menyeka air matanya.
Nunung terpaksa berbohong agar anak-anaknya tetap tenang dan bisa beraktivitas selayaknya.
"Saya bohong kan dia tahu, cuma ya sebagai mana mungkin saya sebisa bikin dia ayem (tenang)," pungkasnya.
Seperti yang Moms ketahui, Nunung dan July Jan Sambiran menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Tak Perlu Bersedih, 5 Tips Ini Dapat Mengatasi Kesedihan Saat Tes Kehamilan Negatif
Hasil dari sidang tersebut adalah Nunung dan July Jan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, Nunung dan July Jan Sambiran terancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntut umum dikutip dari Kompas.com.
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR