Mendapat informasi tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya yakni Pawas bersama Iptu AT Pakpahan, Ipda Bambang, SH dan Beat 2 Delta mendatangi TKP.
"Kemudian untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Atas permintaan keluarga TS, agar pengantin wanita dibawa ke kantor polisi karena diduga telah menipu dengan mengaku gadis," ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, upaya polisi pun langsung mengamankan pengantin wanita ke Kantor Polsek Delitua.
"Kami mengumpulkan ketiga pihak untuk mencari penyelesaian. Hasilnya, kesepakatan TS dan RBN batal menikah. Keduanya memutuskan hubungan dan tidak mempunyai hubungan apa pun," katanya, Selasa (15/10/2019) malam.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, antara RBN dan suami sahnya, sepakat menyelesaikan permasalahan mereka bersama keluarga mereka di Pematangsiantar dengan cara baik-baik tanpa ada kekerasan.
"Setelah kami mediasi, semua pihak bersedia menandatangani pernyataan bersama. Bahwa permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa kekerasan," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Tribun Medan,facebook.com/yuni.rusmini.58/ |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR