Nakita.id - Kriss Hatta jalani sidang yang tertunda terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar yang dilangsungkan pada Rabu (16/10/2019).
Diketahui pada Senin (14/10/2019), Kriss Hatta hadiri sidang pengajuan eksepsi atau nota keberatan.
Saat itu Kriss Hatta dan pihak pengacara ajukan eksepsi lantaran keberatan karena ada fakta yang tidak disampaikan.
"Ada dakwaan yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang mana pelapor ada menyerang balik di situ," ucap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (09/10/2019).
Baca Juga: Marshanda Fokus Garap YouTube, Apakah Mantan Istri Ben Kasyafani Ini Meninggalkan Dunia Keartisan?
Pihak pengacara ajukan eksepsi kepada jaksa penuntut umum karena ada beberapa fakta yang ditutupi.
Pada eksepsi tersebut, pihak Kriss Hatta menuntut jaksa penuntut umum untuk menelaah kasus penganiayaan yang dilayangkan kepada kliennya.
Isi eksepsi yang diajukan kepada jaksa penuntut umum adalah meminta membebaskan dan memulihkan nama baik Kriss Hatta karena bukti yang ada masih belum jelas.
Putusan sidang pada Senin lalu itu ditunda oleh pihak jaksa.
Sidang pengajuan eksepsi itu ditunda pada Rabu (16/10/2019).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR