Nakita.id - Kabar terbaru datang dari selebriti muda tanah air yang baru-baru ini terjerat kasus narkotika.
Jefri Nichol yang sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keberatan dengan vonisnya.
Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, dikutip dari Grid.ID saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR