"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.
Aris Marasabessy mengutarakan alasan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan.
"Pertama, rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," ungkap Aris Marasabessy.
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Pesan Minuman ke Ojol Lain Demi Berbagi Minuman ke Pengemis di Pinggir Rel Kereta
Dalam dakwaan sidang, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tepat hari ini kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kliennya sudah menerima vonis tujuh bulan rehabilitasi.
"Setelah kami diskusikan, kami menyatakan bahwa kami menerima putusan (vonis tujuh bulan) itu," kata Aris dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2019).
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR