Nakita.id - Kabar terbaru datang dari selebriti muda tanah air yang baru-baru ini terjerat kasus narkotika.
Jefri Nichol yang sebelumnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keberatan dengan vonisnya.
Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU, dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.
Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terimakasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.
Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.
"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, dikutip dari Grid.ID saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.
Aris Marasabessy mengutarakan alasan mengapa dirinya ingin kliennya melakukan rehabilitasi rawat jalan.
"Pertama, rehabilitasi jalan karena Jefri masih tahap coba-coba, dia juga pengin berkarya lagi, apalagi Nichol tulang punggung keluarga," ungkap Aris Marasabessy.
Baca Juga: Viral! Driver Ojol Pesan Minuman ke Ojol Lain Demi Berbagi Minuman ke Pengemis di Pinggir Rel Kereta
Dalam dakwaan sidang, Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tepat hari ini kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan kliennya sudah menerima vonis tujuh bulan rehabilitasi.
"Setelah kami diskusikan, kami menyatakan bahwa kami menerima putusan (vonis tujuh bulan) itu," kata Aris dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri ternukti bersalah dan dihukum menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, selama tujuh bulan.
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama tujuh bulan," ucap Hakim Ketua Krisnugroho.
"Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO," sambung Krisnugroho.
Jefri Nichol sebelumnya didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam tuntutan, dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR