"Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, 2 beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," lanjutnya.
Saat ini, AKBP Benny Alamsyah telah menjalani proses hukum tindak pidana dan berstatus sebagai tersangka.
Pasalnya, dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu. Yang bersangkutan sejak 21 Agustus kemarin sudah dilakukan penahanan," kata Kombes Yusri Yunus.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu.
Pencopotan itu dilakukan beberapa bulan lalu oleh Kapolda Metro Jaya.
Informasi itu dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | Suar.ID |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR