Nakita.id - Saat ini banyak selebriti Indonesia yang pamer isi saldo di ATM-nya.
Hal itu mulai banyak dilakukan usai Barbie Kumalasari memamerkan isi tabungannya yang mencapai Rp3 miliar.
Setelahnya, ada beberapa artis yang memperlihatkan isi di ATM mereka, mulai dari Raffi Ahmad, Nikita Mirzani hingga Uya Kuya.
Diketahui bahwa di ATM Raffi Ahmat terdapat uang sekitar Rp100 juta.
Raffi mengaku jika uang itu adalah uang jatah yang didapatkannya setiap bulan.
Setelahnya, rupanya, isi saldo ATM Nikita Mirzani mencapai Rp 1,3 Miliar.
Baca Juga: Biasa Tampil Memukau, Ini Potret Nia Ramadhani Versi Emak-emak Saat di Rumah, Tetap Cantik?
Billy mengira jika masih ada ATM lain milik Nikita yang jumlahnya lebih fantastis.
Adanya fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM ternyata tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dalam proses pemungutan pajak, otoritas fiskal tak memandang profesi atau dari mana pendapatan wajib pajak berasal.
Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019) dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kisah Cintanya Penuh Drama, Ayu Ting Ting Nangis Usai Ruben Onsu Lakukan Hal Ini, Kenapa?
Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia.
Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.
Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.
Ditjen Pajak baru akan membuka dan memeriksa data wajib pajak jika ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sifat Anak Prabowo Subianto Dibongkar Anggun C Sasmi, Ternyata Bukan Sosok Orang Sembarangan!
Meski, sejak Desember 2017 lalu otoritas fiskal telah menerima data secara otomatis dari lembaga keuangan.
“Pasca adanya ini, kami sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kami minta. Itu kami terima pada April 2018,” ujar dia.
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Artis Pamer Saldo ATM, Siap-siap Dipantau Ditjen Pajak")
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Riska Yulyana Damayanti |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR