Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.
"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP. Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.
Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.
Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.
"Pidana, tapi ancaman di bawah 3 bulan kurungan," kata Dewa.
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Kompas.com,Nakita.id |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR