Nakita.id - Belakangan ini konten vlog berisi pamer isi saldo ATM para selebriti Tanah Air kian menjamur dan ramai jadi perhatian publik.
Hal ini pun bermula dari konten vlog Uya Kuya yang mengawali tren ini dengan membongkar isi ATM Barbie Kumalasari yang mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Tren pamer saldo ATM pun lalu diikuti oleh sejumlah rekan artis lainnya.
Sebut saja Nikita Mirzani, Ria Ricis, Raffi Ahmad hingga Billy Syahputra.
Dan rupanya trend artis pamer saldo ATM ini juga mulai ditayangkan di televisi melalui program infotainment.
Tentunya hal ini pun langsung menjadi sorotan oleh Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Lantas belum lama ini KPI mengeluarkan surat edaran untuk seluruh lembaga penyiaran televisi perihal program siaran infotainment pada Selasa (17/12).
Dalam edarannya, KPI Pusat meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan batasan dan/atau pedoman dalam menayangkan program siaran infotainment.
Ternyata diketahui bahwa tayangan soal artis pamer saldo ATM telah melanggar pedoman dalam Pasal 37 Ayat (4) huruf c SPS.
Pasal tersebut memuat isi dilarang menampilkan muatan hedonistik yang memamerkan kekayaan materi seperti: barang mewah, perabotan rumah, pakaian, saldo atm, dan bentuk kekayaan materi lainnya.
Kabar ini juga disampaikan oleh KPI melalui unggahannya di media sosial, salah satunya Instagram.
Hingga akhirnya kabar tersebut telah beredar di media sosial dan menuai beragam respons dari warganet.
Rupanya, kali ini banyak dari warganet yang sependapat dengan KPI.
Namun sebagian lagi menganggap langkah KPI ini terbilang terlambat.
“Emang sih ini semua gara² Uya Kuya,” tulis akun @nindyaoctaviany.
“Udah telat, baru skrng larangan nya,” tulis akun @gyo_zyo_ryo.
“Sdh telat jg, sdh lwaat lamaaa, pd kmna sja @kpipusat ?? Artis lain jg gk pmer saldo, bnyak jg ajang pmer pamer lainnya,” tulis akun @_lxy1nrlhanrl.
Source | : | |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR