Nakita.id - Lima hari lagi, Ahmad Dhani akan menghirup udara bebas.
Setelah tinggal di balik jeruji beberapa bulan silam, pria kelahiran Surabaya 47 silam ini akan bebas pada 30 Desember 2019.
Ahmad Dhani bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang setelah setahun dipenjara, atas kasus ujaran kebencian dan 'Vlog Idiot'.
Vlog itu menyinggung beberapa pihak sehingga mereka memperkarakan Ahmad Dhani.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dilansir Tribunnews.com, menjelang kebebasan musisi ini, pada 16 Desember 2019, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko sejatinya berniat membebaskan Ahmad Dhani lebih cepat.
Hal itu ia lakukan dengan cara menyampaikan kalau pihaknya sudah mengajukan proses Cuti Bersyarat untuk suami Mulan Jameela ini.
Cuti Bersyarat yang dimaksudkan Hendarsam adalah hak yang bisa digunakan Ahmad Dhani sebagai tahanan, agar bisa lebih cepat bebas.
Sayang, karena proses pengajuannya agak mepet, proses itu pun berakhir dengan kegagalan.
Ahmad Dhani pun tak bisa pulang dengan cepat.
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Source | : | twiiter |
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR