Nakita.id- Kebijakan pemerintah menaikan harga rokok per tanggal 01 januari 2020 sudah sah ditetapkan.
Hal ini mengundang banyak komentar dari masyarakat, ada yang menyatakan keberatan adapula yang setuju dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ingin Cepat Punya Anak atau Mau Tambah Momongan? Setop Merokok!
Namun hal tersebut sudah menjadi keputusan bulat bagi pemerintah untuk tetap menaikan harga cukai rokok sebesar 23 persen.
Hal ini berimbas pada harga eceran rokok yang mungkin akan naik sebesar 35 persen.
Baca Juga: Merokok Saat Hamil Meningkatkan Risiko Kematian Janin, Ini Dampak Lainnya
Menanggapi kenaikan harga rokok Dokter spesialis paru RSUD dr. Yusuf Subagio Sutanto, Sp. P. (K) angkat bicara, ia menyatakan setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR