Hal ini diungkapkan oleh Abdurrahman selaku kuasa hukum Lina Jubaedah saat menangangi perceraiannya dengan komedian Sule.
Menurut Abdurrahman, anak tersebut tak masuk ke ahli waris dari Lina.
Dalam surat wasiat dikatakan yang menjadi ahli waris adalah anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
"Kalau itu (bayi Teddy) enggak punya, hak waris itu dari aset dengan yang sebelumnya," tutur Abdurrahman saat dihubungi awak media, Senin (13/1/2020) seperti dilansir dari Tribun Seleb.
Ia juga menambahkan pernikahan Lina dengan Teddy tidak mempengaruhi ahli waris yang sudah diwasiatkan kliennya itu sejak lama.
"Enggak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina," ujarnya.
"Karena almarhumah ibu Lina membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sule," kata Abdurrahman.
Aset warisan Lina Jubaedah yang sebagian besar merupakan sebidang tanah dan bangunan kos-kosan, akan diserahkan untuk anak-anaknya dari pernikahan dengan Sule.
Abdurrahman mengatakan jika ditotal secara keseluruhan, warisan Lina Jubaedah bisa mencapai Rp 10 miliar.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Nakita.id,Tribunseleb |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR