Mengenakan baju khas anak SMU yaitu seragam putih abu-abu, ZA didampingi lima orang kuasa hukumnya memasuki ruang Sidang Tirta Anak PN Kepanjen
Karena pelaku masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup.
Berselang dua jam kemudian, koordinator kuasa hukum ZA, Bhakti Riza Hidayat menyebut bila kliennya didakwa dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Pihaknya menambahkan jika pisau yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) sengaja dibawa oleh kliennya, ditolak oleh kliennya lantaran pisau itu dibawa sebagai bahan pembuatan keterampilan di sekolah.
Semoga nasib baik berpihak kepada ZA ya Moms secara dia melakukan semua itu karena demi membela diri.
Dia melakukan itu karena pacarnya hendak diperkosa dan motornya akan dirampas.
Saat peristiwa yang sama menimpa kita, apa yang dilakukan?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR