Nakita.id - Seorang guru biologi berinisial AY (35) tega menyetubuhi muridnya berinisial Z (13).
Perilaku AY menyetubuhi muridnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas VI itu sudah dilakukan sejak dua tahun silam, dan perbuatan terakhir ia lakukan pada 7 Januari 2020.
AY merupakan wali kelas dari korban di SD Negeri Kabupaten Probolinggo.
Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu dua tahun.
AY mengatakan, perbuatan kejinya tersebut ia lakukan di dalam ruangan kelas pada saat jam istirahat.
"Saya melakukannya empat kali di ruang kelas saat jam istirahat, saat Z kelas IV hingga duduk di kelas VI SD. Tidak saya iming-imingi, saya rayu mau saja," kata AY, sambil tertunduk.
Berdasarkan keterangan Kepala Unit PPA Polres Probolinggo Bripka Reni Antasari, perbuatan AY terungkap pada saat orangtua korban mengetahui anaknya telah disetubuhi AY dari salah satu guru.
Guru tersebut curiga karena perilaku korban yang sangat sering sedih dan menyendiri tak seperti biasanya.
Baca Juga: Menolak Disetubuhi, Si Cantik Emma Babak Belur Tulang Kepalanya Patah
Setelah diajak berbicara pelan-pelan, korban menceritakan perbuatan AY kepada gurunya tersebut.
Guru tersebut pun terkejut dan langsung memberitahu kedua orangtua korban.
Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung tak terima, dan melaporkan AY ke pihak kepolisian.
Setelah itu polisi resmi menangkap dan menahan AY karena perbuatannya, Kamis (16/01/2020) kemarin.
Nyatanya guru biologi ini juga sudah memiliki istri dan satu orang anak.
Ketika mengetahui AY menyetubuhi muridnya sendiri, tak disangka keluarga AY memberikan penjelasan yang sangat mengejutkan.
Keluarganya justru menyebut AY memang sering berpacaran dengan muridnya di SD.
Reni menduga, korban dari AY tidak hanya satu orang.
Berdasarkan informasi yang dia terima, ada korban lain dari perbuatan AY, tapi sengaja ditutup-tutupi pihak sekolah.
Baca Juga: Tertipu! Pria Ini Dipenjara karena Setubuhi Gadis Muda dari Game Online, Begini Kronologinya
Sejauh ini, hanya orangtua Z yang berani melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Karena dia pendidik, hukumannya ditambah sepertiga. Kemungkinan dia akan dipenjara 12 tahun," pungkas Reni.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Shinta Dwi Ayu |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR