Saaih Halilintar menjadi sorotan karena fotonya yang masuk di instagram @duniadalamkereta.
Kali ini ia menjadi sorotan karena pernah foto narsis di atas rel kereta dengan sengaja lalu diunggah ke instagram.
Akun @duniadalamkereta itu menyoroti kalau foto narsis Saaih Halilintar memberikan contoh tidak baik untuk penggemarnya.
Terlebih para penggemar Saaih Halilintar di media sosial kebanyakan adalah anak kecil.
Tak hanya itu, Saaih Halilintar juga dinilai melanggar pasal 181 dan 199 UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian.
BACA JUGA: Jadi Atlet Wushu Kebanggaan Indonesia, Ini Kegiatan Felda Elvira Diluar Laga!
Dilansir dari jdih.dephub.go.id dalam dua pasal tersebut tertera jelas larangan-larangan penggunaan jalur kereta api.
Bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Jika ada seseorang yang menggunakannya dengan sengaja untuk kepentingan lain bisa dipidana dan didenda.
Dalam pasal 199 tertera pelanggar bisa terancam pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 15 juta.
Tak hanya mendapat teguran dari akun @duniadalamkereta, Saaih Halilintar juga mendapat kritik dari warganet.
Sampai sekarang belum terdengar ada klarifikasi dari pihak Saaih Halilintar.
Tetapi, unggahan foto Saaih Halilintar di atas rel kereta api sudah dihapus dari akunnya. (*)
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | |
Penulis | : | Shevinna Putti Anggraeni |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR