Mengutip dari Kompas.com, Minggu (8/9/2013) lalu, Kabid Humans Polda Metro Jaya yang saat itu menjabat adalah Kombes Polisi Rikwanto mengatakan bila Dul diduga lalai dalam mengendarai kendaraan.
Dul menjadi tersangka penyebab kecelakaan setelah mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya menabrak pembatas jalan dan masuk di jalur berlawanan.
Kemudian, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani itu menabrak dua kendaraan lain dari jalur berlawanan.
Hasil tes menunjukkan, kecepatan kendaraan Dul beberapa detik sebelum kehilangan kendali mencapai 176 km per jam.
Mobil Dul yang menabrak dua kendaraan di jalur berlawanan itu menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Sebanyak enam orang meninggal saat kecelakaan, sedangkan satu lainnya meninggal setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dul dikenakan Pasal 310 Ayat (4) juncto ayat (3) juncto ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR