"Jadi untuk sementara ini memang sudah dilakukan lidik oleh pihak kepolisian, karena sesuai aturan polisi ketika ditemukan suatu temuan maka mereka akan menggunakan model A.
Jadi kalaupun saya harus melapor takutnya terjadi tumpang tindih, jadi biarkan penyelidikan nanti tinggal kami dari pihak kuasa hukum maupun keluarga tinggal memberikan klarifikasi tambahan sehingga membuka gambaran yang lebih jelas," ujar Wemmy Amanupunyo.
Mendengar lanjutan kasus tersebut, Hotman Paris pun memberikan saran soal proses hukumnya.
"Kita tidak tahu siapa yang melakukan, apakah itu kecelakaan atau ada perbuatan tapi hanya sekedar pertanyaan." ujar Hotman Paris.
Sang pengacara pun membeberkan bahwa ada undang-undang yang mengatur soal perlindungan anak.
"Disamping KUH Pidana, sekarang ini yang jarang dilaksanakan atau diterapkan oleh instansi adalah Undang Undang Perlindungan Anak khususnya pasal 76 B.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR