Dimana disebutkan kelalaian orangtua pun mengakibatkan anak celaka secara normatif, itu 5 tahun loh ancaman penjaranya." lanjut ayah dari tiga anak itu.
Namun Hotman Paris langsung mengklarifikasi bahwa dirinya tidak menuduh.
"Saya tidak menuduh ya, tapi secara normatif ada, tolong kalian pertimbangan pasal itu.
Baca Juga: Pasca Diciduk Polisi karena Narkoba, Manajer Lucinta Luna Ungkap Kondisi Sang Artis:
Karena pembuktian siapa pelaku memang agak susah, tapi kalau masuk kesana pembuktiannya lebih ringan.
Jadi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan anak terlantar atau celaka, pasal 76 B Undang Undang Perlindungan Anak itu ada 5 tahun ancaman pidananya.
Itu secara normatif kita tidak tahu yang bersalah, kira-kira begitu," pungkas Hotman Paris.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Nakita.id |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR