Nakita.id - Demam bisa menyerang kapan saja pada setiap anggota keluarga.
Demam merupakan suatu gejala penyakit yang patut diwaspadai agar tidak berlanjut pada peningkatan gejala lainnya yang lebih parah.
Salah satu alternatif yang bisa dilakukan dalam penanganan demam ialah penggunaan obat herbal.
BACA JUGA : [Reportase] Sering Keliru, Inilah Dosis Obat Demam Tepat Untuk Anak
"Dalam kedokteran, obat herbal banyak sekali jenisnya dari mulai herbal jamu, herbal terstandar, dan fitomarmaka. Namun, tidak semua obat herbal bisa dipakai, sebaiknya harus ada label fitofarmaka karena sudah uji klinis," ujar dr. Diana Wijaya, Sp.FK, Ketua Komite Farmasi dan Terapi (KFT) di RS Medika Wacana saat diwawancara secara eksklusif oleh Nakita.id di Jakarta.
Menurut BPOM, fitofarmaka adalah sediaan obat dan obat tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadinya telah distandardisasi.
Selain itu, ada juga herbal terstandar yang sudah melalui berbagai uji seperti uji toksisitas (keamanan), kisaran dosis, farmakodinamik (kemanfaatan) dan teratogenik (keamanan terhadap janin) meliputi in vivo dan in vitro.
Lalu, apa saja ya fitofarmaka dan herbal terstandar yang sudah memiliki izin edar di Indonesia?
BACA JUGA: [Reportase] Salah Dosis dan Obat Demam, Panas Tidak Turun Gangguan Lambung atau Hati Bisa Terjadi
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | ulpk.pom.go.id,lipi.go.id,biofarmaka.ipb.ac.id,lifestyle.kompas.com |
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR