Tak main-main, ancaman hukuman yang menunggu ibu tiga anak ini adalah kurungan penjara maksimal dua tahun.
Baca Juga: Jangan Lagi Dilakukan, Minum Sambil Berdiri Ternyata Bisa Picu Dampak Buruk pada Tubuh
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.
Seperti yang Moms ketahui, pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan.
Yakni dugaan penganiayaan atau KDRT dan penggelapan barang.
Kejadian dugaan KDRT dan penganiayaan itu terjadi selama Nikita Mirzani dan Dipo Latief menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ine Yulita Sari |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR