Dalam penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dugaan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti yang disita ekstasi, sabu, dan pil H5 (happy five).
Vitalia pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Sandra Dewi Mendadak Singgung Soal Takut Mati dan Tak Sudi Anak-anaknya Punya Ibu Tiri, Ada Apa?
Olive, selaku manajer, menganggap kabar yang beredar tentang Vitalia merupakan kabar buruk.
"Saya sebagai manager masih syok," kata Olive saat dihubungi awak media, Rabu (26/2/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebab, yang diketahui Olive, Vitalia sama sekali tak menunjukkan gelagat seperti seorang pengguna narkoba.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR