Ia menjelaskan, Polisi akan lebih dulu memanggil dokter yang melakukan autopsi untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk detailnya kita akan bikin dalam BAP. Kita akan memanggil dokter yang melaksanakan autopsi, dan dituangkan ke dalam BAP sehingga lebih jelas," ujarnya.
Meski demikian, Kombes Budi masih belum mau menuturkan lebih banyak tentang penyebab kematian bocah perempuan itu.
Sedangkan bak jatuh tertimpa tangga, status hukum Arya Claproth sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Wajib Ditengok Sebagai Rekomendasi, Berikut Nama Bayi Perempuan Islami dengan Arti yang Indah
Melihat sebuah tayangan infotainment, status tersangka Arya ini berhubungan dengan laporan KDRT yang dibuat oleh Karen Pooroe.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga, SH.
"Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, saya sudah baca beritanya, hal tersebut adalah laporan yang dibuat oleh Karen mengenai KDRT," kata Andreas.
Andreas menuturkan kalau status tersangka Arya merupakan awal dari proses hukum dalam rangka mencari keadilan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR