Dikatakan oleh Andreas, kekerasan fisik yang dimaksud Karen adalah upaya pencegahan Arya Claproth agar istrinya tidak bunuh diri.
Terkait status tersangka itu pihak Arya mengaku akan kooperatif dengan segala proses penyidikan polisi.
"Sekali lagi saya bilang, itu bukan akhir dari segala-galanya, jadi kita tetap berjuang bahwa nanti seandainya masuk persidangan kita malah bersyukur akan semakin terungkap," kata Andreas.
"Kita menyambut baik dan akan kooperatif dengan Polrestabes Bandung, kalau ada panggilan akan kami penuhi," pungkasnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | YouTube,Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR