Nakita.id - Kisruh rumah tangga antara Karen Pooroe dan Arya Claproth yang berlanjut ke jalur hukum masih bergulir.
Padahal, duka keduanya akibat ditinggalkan Zefania Carina masih belum sepenuhnya hilang.
Menindaklanjuti laporan Karen Pooroe, akhirnya polisi merilis hasil autopsi bocah enam tahun itu.
Melansir dari Tribunnews.com, polisi menemukan fakta baru setelah melakukan autopsi pada jenazah Zefi.
Sebelumnya, dikabarkan kalau tubuh anak Karen Pooroe dan Arya Claproth itu tidak menunjukkan luka apapun ketika dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengungkap kalau Zefania Carina mengalami patah sendi usai terjatuh dari balkon apartemen.
"Yang pasti hasil autopsi ditemukan patah ini di sendi ini," terangnya saat ditemui di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (9/3/2020).
Ia menjelaskan, Polisi akan lebih dulu memanggil dokter yang melakukan autopsi untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Untuk detailnya kita akan bikin dalam BAP. Kita akan memanggil dokter yang melaksanakan autopsi, dan dituangkan ke dalam BAP sehingga lebih jelas," ujarnya.
Meski demikian, Kombes Budi masih belum mau menuturkan lebih banyak tentang penyebab kematian bocah perempuan itu.
Sedangkan bak jatuh tertimpa tangga, status hukum Arya Claproth sudah dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Wajib Ditengok Sebagai Rekomendasi, Berikut Nama Bayi Perempuan Islami dengan Arti yang Indah
Melihat sebuah tayangan infotainment, status tersangka Arya ini berhubungan dengan laporan KDRT yang dibuat oleh Karen Pooroe.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga, SH.
"Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Bandung, saya sudah baca beritanya, hal tersebut adalah laporan yang dibuat oleh Karen mengenai KDRT," kata Andreas.
Andreas menuturkan kalau status tersangka Arya merupakan awal dari proses hukum dalam rangka mencari keadilan.
Dikatakan oleh Andreas, kekerasan fisik yang dimaksud Karen adalah upaya pencegahan Arya Claproth agar istrinya tidak bunuh diri.
Terkait status tersangka itu pihak Arya mengaku akan kooperatif dengan segala proses penyidikan polisi.
"Sekali lagi saya bilang, itu bukan akhir dari segala-galanya, jadi kita tetap berjuang bahwa nanti seandainya masuk persidangan kita malah bersyukur akan semakin terungkap," kata Andreas.
"Kita menyambut baik dan akan kooperatif dengan Polrestabes Bandung, kalau ada panggilan akan kami penuhi," pungkasnya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Source | : | YouTube,Tribunnews.com |
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR