Nakita.id - Nama Jennifer Dunn memang kerap diperbincangkan oleh publik akhir-akhir ini.
Istri dari Faisal Harris ini kerap dapat komentar miring perihal statusnya yang nikahi mantan suami dari Sarita Abdul Mukti.
Bahkan Jennifer Dunn juga dibawa-bawa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atas terdakwa Wawan, baru-baru ini.
Jennifer Dunn diketahui menerima sejumlah uang dan sebuah mobil mewah.
Baca Juga: Ingin Cegah Virus Penyakit? Yuk, Cek 5 Produk Pilihan di Tokopedia
Baca Juga: Ingin Nyaman Bersantai di Rumah, Simak Tips ala Tokopedia Ini!
Belum selesai dengan permasalahan tersebut, rupanya ia diketahui belum bercerai dengan suami pertamanya, Bobi Michael Reza.
Kabar inilah yang akhirnya membuat ia disebut melakukan poliandri karena telah menikah dengan Faisal Harris padahal belum bercerai dengan Bobi.
Gugatan cerai Jennifer Dunn pada Bobi baru dilayangkan pada 21 Januari 2020.
Melansir dari sebuah tayangan infotainment, kuasa hukum Faisal Harris ketika dimintai keterangan perihal ini juga mengaku bingung.
Baca Juga: Hidup Bersih Bebas Penyakit, Lebih Praktis Bersama Tokopedia
"Saya sebagai teman, sebagai sahabat, sebagai kuasa hukum, terus terang belum bisa menjelaskan secara detail permasalahan, pokok perkara yang ada dan diketahui oleh media sekarang," kata Firman Chandra, SH, kuasa hukum Faisal Harris.
Dalam kesempatan itu, Firman pun mengatakan kalau secara hukum Faisal Harris artinya dipoliandri karena menikahi istri orang.
"Secara hukum kalau belum ada putusan yang inkrar dari pengadilan agama berarti status masih istri orang," kata Firman.
Firman pun mengaku tidak tahu menahu tentang status Jennifer yang masih sah sebagai istri Bobby ketika menikah dengan Faisal Harris.
Dikutip dari Hukum Online, hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Pasal 9 UUP juga menjelaskan bahwa seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UUP.
Dijelaskan pula bahwa wanita yang belum bercerai dengan suaminya walaupun sudah tidak tinggal bersama, masih tetap terikat dalam tali perkawinan.
Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi, maka ia harus bercerai terlebih dahulu dengan suaminya dan telah melewati waktu tunggu.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang Undang Perkawinan.
Sementara itu, bagi orang Islam berlaku pula ketentuan Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Berdasarkan Pasal 40 huruf a dan b KHI, perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita dilarang dalam keadaan tertentu.
Adapun keadaan tertentu tersebut ialah wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, dan atau seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain.
Perkawinan seperti ini, apabila telah dilaksanakan dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 71 huruf b dan c KHI.
Apabila wanita tersebut ingin menikah lagi maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI.
Setelah resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu selesai masa iddah (masa tunggu).
Secara teori, perkawinan wanita dengan lebih dari seorang pria dalam ikatan perkawinan adalah termasuk poliandri (bersuami lebih dari satu).
Dan secara hukum Islam, praktik Poliandri ini dilarang (haram hukumnya).
Jadi, wanita yang kawin lagi padahal belum bercerai dengan suaminya melakukan perkawinan poliandri.
Poliandri ini dilarang baik menurut hukum Islam maupun hukum negara karena praktik poliandri adalah termasuk perzinahan.
Oleh karena itu, pelaku poliandri dapat dipidana.
Artikel ini telah tayang di wiken.id, dengan judul: Menikah dengan Faisal Harris dan Belum Bercerai dengna Suami Pertama, Jennifer Dunn Terancam Pidana, PernikahannyaBisa Dianggap Zina
Source | : | wiken.grid.id |
Penulis | : | Ela Aprilia Putriningtyas |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR