Nakita.id - Pemerintah menegaskan bagi seluruh masyarakat untuk beraktivitas di rumah selama pandemi corona masih mewabah di Indonesia.
Petugas keamanan pun dikerahkan untuk membubarkan warga yang masih berani berkumpul di luar rumah.
Sayangnya, masih banyak warga yang 'ngeyel' dengan imbauan tersebut.
Baca Juga: Sebelum Panik karena Mengira Kanker, Yuk Mengenal Benjolan Pada Payudara
Demi menegaskan imbauan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan akan memberlakukan sanksi hukuman pidana.
Dikutip dari Tribunnews, Yusri mengatakan warga yang menolak dibubarkan petugas saat berkerumun di tempat keramaian bisa dijerat pidana.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR