Nakita.id - Dampak virus corona membuat pemerintah menghimbau masyarakat untuk berdiam diri di rumah.
Tindakan tersebut dilakukan guna memutus rantai penularan virus corona.
Sekolah pun meliburkan atau membiarkan muridnya untuk belajar di rumah dengan bantuan para orang tua.
Pegawai pun dihimbau untuk bekerja dari rumah agar tak berkumpul di kerumunan.
Namun, himbauan ini justru dijadikan banyak orang sebagai momen liburan.
Banyak warga yang justru berkumpul di sebuah rumah makan atau sekadar 'nongkrong' bersama kerabat.
Bahkan beberapa waktu lalu sempat viral kerumunan yang dibubarkan secara paksa akibat masih berkumpul ditengah pandemi corona.
Melalui Twitter milik Polisi Republik Indonesia @DivHumas_polri, polisi beberkan 2 pasal yang dapat mengancam masyarakat yang nekat berkumpul di tengah pandemi.
Bahkan berdasarkan pasal tersebut, masyarakat yang nekat berkumpul bisa berujung di dalam jeruji besi.
Pasal pertama yang bisa mengancam yaitu pasal 14 ayat 1 UU No. 4 Tahun 1984.
Dalam pasal pertama tersebut masyarakat bisa dipenjara selama 1 tahun.
"Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun," bunyi pasal yang tertera pada poster himbauan polri.
Sementara pasal kedua yang turut mengancam yaitu pasal 93 UU No. 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal tersebut tertera bahwa masyarakat dapat dipenjara selama 1 tahun hingga didenda sebanyak Rp100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000," bunyi pasal yang tertera pada poster himbauan polri.
Tentu saja himbauan tersebut mendapatkan beragam komentar dari warganet.
Beberapa warganet diketahui mendukung himbauan tersebut, tetapi justru ada juga yang 'melemparkan' pasal kembali untuk mendukung himbauan tersebut.
"Dengan senang hati kami mendukung untuk tidak berkrumun. Monggo tindak dengan tegas pak polisi kami mendukungmu," tulis akun @Hariyanto152.
"UU 6/2018 Ayat 1 : Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab PEMERINTAH PUSAT," tulis akun @jvdas_iskariot.
"Jangan abu2 pa melaksanakan undang2 karantina dan kalau memang harus melaksanskan undang2nya tolong jamin juga rakyat nya," tulis akun @RismayadiT.
Source | : | |
Penulis | : | Gabriela Stefani |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR