Meski begitu, nampaknya cara tersebut belum efektif untuk menekan angka pasien Covid-19 di Indonesia.
Karena berbagai pertimbangan, presiden pun mengumumkan dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Lalu apa bedanya PSBB ini dengan lockdown?
Baca Juga: Habiskan Waktu di Rumah Saja dengan #FamilyQuality, Ini Cara Bagi Tugas Cuci Mobil Bersama Anak
Dikutip dari Kompas.com, UU Nomor 6 Tahun 2018 Pasal (1) Ayat (11) tentang Karantina Kesehatan menjelaskan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam sautu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja
- Pembatasan kegiatan keagamaan
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Nita Febriani |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR