Sebab pihak kepolisian sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pemeriksaan demi mengurangi penyebaran virus corona.
Oleh karena itu pihak kepolisian akan mempertimbangkan pemanggilan para saksi dan pelapor.
"Untuk sementara dengan adanya pandemi Corona ini penyidik agak sedikit menahan untuk mengundang dan mengklarifikasi si pelapor,' jelasnya.
Baca Juga: Punya Banyak Manfaat Kesehatan, Efek Samping Jahe Ternyata Berbahaya Bagi Orang dalam 7 Kondisi Ini
"Sekarang situasi social distancing maupun physical distancing," jelas Yunus.
"Pelapor pun kalau dipanggil ke sini juga pasti akan beralasan karena memang ada instruksi dari pemerintah untuk sebaiknya masyarakat cukup berdiam di rumah," kata Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus enggan menyebutkan siapa yang dilaporan oleh Nikita Mirzani.
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR