Nakita.id - Baru-baru ini selebriti Nikita Mirzani melakukan pelaporan atas pencemaran nama baik.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Jadi pada kasus yang baru ini Nikita Mirzani tidak berstatus sebagai tersangka melainkan pelapor.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Yunus melalui video bertajuk "PENJELASAN KABID HUMAS TERKAIT KEDATANGAN NIKITA MIRZANI" yang tayang di kanal YouTube Warta Hot pada Rabu (1/4/2020) kemarin.
Kombes Pol Yusri Yunus pun mengatakan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik di media sosial itu sudah masuk sejak 30 Maret 2020.
"Laporan sudah kita terima, (kasus) pencemaran nama baik di media elektronik," pujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Tak langsung diproses, pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu laporan dari wanita yang kerap disapa Nyai itu.
"Laporan sudah kita terima, nanti akan coba kita pelajari oleh penyidik dalam hal ini. Sekarang kan masih penyelidikan dulu," tambah Yunus.
Pihak kepolisian nantinya akan melakukan panggilan kepada pelapor setelah mempelajari laporan yang ada.
Bukan hanya pelapor saja, pihak kepolisian juga akan memanggil saksi untuk konfirmasi soal kebenaran bukti yang dibeberkan.
"Nanti akan dipelajari. Rencanya akan memanggil pelapor bersama dengan saksi-saksi untuk menjawab bukti-bukti yang kita sangkakan di sini," kata Yusri Yunus.
Meski laporan sudah masuk, pandemi virus corona rupanya menjadi kendala untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebab pihak kepolisian sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pemeriksaan demi mengurangi penyebaran virus corona.
Oleh karena itu pihak kepolisian akan mempertimbangkan pemanggilan para saksi dan pelapor.
"Untuk sementara dengan adanya pandemi Corona ini penyidik agak sedikit menahan untuk mengundang dan mengklarifikasi si pelapor,' jelasnya.
Baca Juga: Punya Banyak Manfaat Kesehatan, Efek Samping Jahe Ternyata Berbahaya Bagi Orang dalam 7 Kondisi Ini
"Sekarang situasi social distancing maupun physical distancing," jelas Yunus.
"Pelapor pun kalau dipanggil ke sini juga pasti akan beralasan karena memang ada instruksi dari pemerintah untuk sebaiknya masyarakat cukup berdiam di rumah," kata Yunus.
Kombes Pol Yusri Yunus enggan menyebutkan siapa yang dilaporan oleh Nikita Mirzani.
Namun baru-baru ini Nyai memang terlihat sedang berseteru dengan selebgram Gebby Vesta.
Mereka seperti saling melayangkan sindiran di akun media sosial masing-masing.
Hal ini membuat publik menduga-duga bahwa laporan ditujukan pada Gebby Vesta.
Ada juga bukti kuat yang merujuk laporan tersebut untuk Gebby Vesta karena tertera nama May Debbyta.
Rupanya May Debbyta adalah nama lain dari Gebby Vesta.
Nantinya kasus tersebut akan diusut berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul Laporan Nikita Mirzani Tentang Kasus Pencemaran Nama Baik Tak Bisa Diproses Polisi, Ini Alasannya
Source | : | GridHITS |
Penulis | : | Rachel Anastasia Agustina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR