Nakita.id – Tak terasa, sudah satu bulan lebih wabah virus corona menyerang Indonesia.
Hal itu pun perlahan-lahan mulai memengaruhi kehidupan masyarakat, terutama kondisi ekonomi.
Melihat hal tersebut, pemerintah lantas memutuskan sejumlah kebijakan untuk memudahkan masyarakat.
Mulai dari penggratisan dan pemotongan biaya listrik hingga penambahan uang sembako selama enam bulan.
Ternyata, kabar baik yang dibawa oleh pemerintah tak berhenti sampai di situ, Moms.
Baru-baru ini, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta juga membawa angin segar, khususnya untuk para pekerja yang mengalami PHK.
Baca Juga: Mengenal Jamu Empon-empon yang Diyakini Ampuh Menangkal Virus Corona dan Memperkuat Sistem Imun
Pasalnya, pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas Covid-19 ini akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, saat ini Disnakertrans DKI Jakarta pun tengah melakukan pendataan.
Mengutip dari Kompas.com, pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui tautan bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19, paling lambat hingga 4 April 2020.
Selain itu, cara pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim e-mail ke disnakertrans@jakarta.go.id dengan terlebih dahulu mengunduh formulir pendataan diri di bit.ly/formulirkartuprakerja.
"Iya, pendataan pekerja yang di-PHK, termasuk pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
Andri mengatakan data para pekerja yang dihimpun dinasnya kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Para pekerja itu nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah pusat.
"Ini program dari pemerintah pusat untuk mendapatkan kartu prakerja, tapi data ini juga bisa dipakai untuk data Pemprov DKI," sambungAndri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan bahwa penyaluran Kartu Pra Kerja ini akan terus dipercepat.
Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah virus corona.
Rencananya, penerima akan mendapatkan Rp 1 juta setiap bulannya selama 3-4 bulan.
Dikabarkan, besaran insentif ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan skema sebelumnya yang ditetapkan Rp 650.000.
Insentif tersebut didapatkan usai peserta menyelesaikan program pelatihan yang terdiri atas uang transportasi sebesar Rp 500.000, dan insentif usai melakukan evaluasi sebesar Rp 150.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, “Kena PHK Imbas Covid-19? Daftarkan Diri ke Disnakertrans untuk Dapat Insentif”.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Nakita_ID |
KOMENTAR