Nakita.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) besok.
Kebijakan ini dilakukan pemerintah DKI Jakarta untuk memutus penyebaran virus corona pada masyarakat.
Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 dan 13 serta 14.
Salah satu bentuk penerapan PSBB itu di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengimbau masyarakat tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan menyiapkan fasilitas berbelanja melalui Pasar Jaya.
Pasar Jaya merupakan kegiatan berbelanja melalui jarak jauh di wilayah Jakarta.
Adapun kegiatan belanja di Pasar Jaya sebelumnya telah berjalan selama beberapa minggu pada 105 pasar di seluruh Jakarta.
Hal ini telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui KompasTV, Selasa (7/4/2020) pukul 22.00 WIB.
Diketahui, pelaksanaan kegiatan jual beli di Pasar Jaya ini menggunakan sistem daring.
Hal ini bertujuan untuk membatasi masyarakat agar tidak berada di suatu kerumunan yang dikhawatirnya terjadi penyebaran virus corona.
Anies juga menegaskan dalam penerapan PSBB maka seluruh warga DKI Jakarta tidak diizinkan bergerombol di atas lima orang.
"Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang. Di atas lima orang tidak diizinkan," ungkapnya.
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kegiatan patroli dari pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk memastikan peraturan PSBB diikuti oleh seluruh masyarakat.
"Ini bukan untuk kepentingan siapa-siapa, tapi untuk kepentingan kita semua. Kalau kita menaati Insya Allah penyebaran virus Covid-19 bisa kita kendalikan," tegasnya.
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membiarkan apabila mendapati kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan.
Dalam kebijakan PSBB ini pihak Pemrov DKI Jakarta akan segera mensosialisasikan peraturan dalam dua hari ke depan.
Adapun Pasar Jaya ini menyediakan kebutuhan masyarakat mulai dari sembako, kain, peralatan, kebutuhan rumah lainnya, hingga makanan siap saji.
Pada laman Pasar Jaya (belanja.pasarjaya.co.id) masyarakat dapat memilih lokasi pasar dan menghubungi daftar kontak pedagang pasar yang tersedia.
Selanjutnya, kebutuhan yang telah dibeli tersebut akan dikirim ke alamat rumah secara praktis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PSBB Jakarta Mulai Jumat 10 April, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Belanja Online di Pasar Jaya"
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Cecilia Ardisty |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR